Rabu, 26 Agustus 2009

Sholat Dalam Perjalanan

Mengqoshar Sholat Yang Empat Raka'at
Sholat yang boleh diqashar adalah sholat yang empat raka'at, yaitu Dhuhur, 'Ashar dan 'Isya. Berkata Ibnul Qayim: Jikalau bepergian, Rosulullah sholallaahu 'alaihi wasalam. Selalu mengqshar sholat yang empat raka'at dan mengerjakannya hanya dua-dua raka'at, sampai beliau kembali ke Madinah. Tidak diketemukan keterangan yang kuat bahwa beliau tetap mengerjakannya empat raka'at. Hal ini tidak menjadi perselisihan imam-imam, walau mereka berlainan pendapat tentang hukum mengqoshar. Mengenai jarak bolehnya mengqashar adalah tiga mil (Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Baihaqi meriwayatkan dari Yahya bin Yazid).

Menjama' Dua Sholat
Dibolehkan seseorang itu merangkap sholat Dhuhur dengan 'Ashar dan menjama' sholat Maghrib dengan 'Isya, baik secara taqdim (mengerjakan dua buah sholat pada waktu sholat pertama) maupun ta'khir (mengerjakannya pada waktu sholat kedua/diundurkan). Alasan-alasan menjama' sholat:
  1. Menjama' di 'Arafah dan Muzdalifah. Para ulama sependapat bahwa menjama' sholat Dhuhur dan 'Ashar secara taqdim pada waktu Dhuhur di 'Arafah, begitupun antara sholat Maghrib dan 'Isya secara ta'khir di waktu 'Isya di Muzdalifah, hukumnya sunat, berpedoman pada apa yang dilakukan oleh Rosulullah sholallaahu 'alaihi wasalam.
  2. Menjama' dalam bepergian
  3. Menjama' di waktu hujan
  4. Menjama' sebab sakit atau 'udzur
  5. Menjama' sebab ada keperluan
Sholat Dalam Kendaraan
Mengerjakan sholat dalam kendaraan, menurut cara yang mungkin dilakukan hukumnya sah tanpa makruh sama sekali. Boleh dilakukan dengan berdiri (misal di dalam kapal) maupun duduk (misal di dalam bus atau kereta). Dan arah kiblatnya menurut arah jalannya kendaraan itu. Diterima dari Ibnu Umar, katanya: Nabi sholallaahu 'alaihi wasalam ditanya perihal sholat di atas kapal, maka ujar beliau: Sholatlah di sana dengan berdiri, kecuali bila engkau takut tenggelam!. (Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim menurut syarat Bukhari dan Muslim)

0 komentar:

Posting Komentar

 
;