Al-Kalimah (kata) adalah lafaz yang mempunyai makna.
الكَلِمَةُ
Al-Kalimah adalah kata tunggal atau lAal-mufiidah (kalimat yang sempurna). Al-Kalimah dibagi menjadi tiga: Aal-Isim, Al-Fi'il, dan Al-Harf.
1. Al-Isim (Kata Benda)
Apa-apa yang menunjukkan untuk sebuah makna yang tidak terikat dengan waktu.
Contohnya: عِمَادٌ - بَيْتٌ - جَمَلٌ - هَوَاءٌ - كِتَابٌ ـ بَيْتٌ ـ دِيْنٌ ـ بَابٌ ـ أسْتَاذٌ ـ شَجَرَةٌ
Dan di antara tanda-tanda sebuah kata disebut sebagai al-Ism adalah: alif lam (ال), huruf nidaa (huruf untuk memanggil), huruf jarr (مِنْ, إِلَى, عَنْ, فِى, بِـ, عَلَى) dan tanwin.
2. Al-Fi'il (Kata Kerja)
Apa-apa yang menunjukkan untuk sebuah makna yang terikat dengan waktu tertentu.
Contohnya: شَرِبَ - يَشْرَبُ - اِشْرَبْ - نَصَرَ ـ كَتَبَ ـ ضَرَبَ ـ جَلَسَ ـ قَتَلَ ـ أَكَلَ
3. Al-Harf (Huruf)
Kata yang tidak mempunyai makna yang sempurna kecuali setelah bersambung dengan kata yang lain.
Contohnya: مِنْ, إِنّ, هَلْ, بَلْ, فِى, إِلَى, عَنْ
Keadaan Al-Kalimah Dilihat dari Perubahan dan Ketetapannya
Saat kita membaca sebuah Al-Kalimah (kata) dalam sebuah Al-Jumlah (kalimat), maka kita dapati ada beberapa Al-Kalimah yang berubah-rubah (harokat akhirnya) sesuai posisinya dalam sebuah Al-Jumlah. Akan tetapi, terkadang kita juga melihat banyak Al-Kalimah tidak berubah (harokat akhirnya) meskipun terletak di manapun dalam sebuah Al-Jumlah. Jenis yang pertama, Al-Kalimah yang berubah-rubah harokat akhirnya disebut Al-Mu'rob dan kedua yang tetap harokat akhirnya adalah Al-Mabni.
Al-'Irob (Al-Mu'rob) terjadi karena pengaruh dari sebuah faktor dalam Al-Jumlah (kalimat) yang menjadikan akhir kata (Al-Kalimah) berubah. Maka dapat kita perhatikan harokat akhir sebuah Al-Kalimah adalah rofa' (dhommah), nashb (fathah), jarr (kasroh), atau jazm (sukun).
Sumber tulisan : https://bahasarabdammam
A. Huruf Mabany (Huruf Hijaiyah)
Huruf yang digunakan untuk menyusun suatu kata
Huruf mabany terbagi menjadi 2:
1. Huruf ‘Illah
Ada 3 huruf yaitu: ا و ي
2. Huruf Shohih
Seluruh huruf hijaiyah selain ا و ي
B. Huruf Ma’any
Huruf-huruf yang mempunyai makna
Huruf ma’any terbagi menjagi beberapa macam, diantaranya:
1. Huruf Jer
Huruf yang membuat kata setelahnya secara umum berharokat akhir kasroh.
Diantara huruf-huruf jer adalah:
مِنْ , إِلىَ , عَنْ , عَلىَ , فِى , رُبَّ , بِ , كَ , لِ
2. Huruf Athof
Huruf yang digunakan untuk menghubungkan antara satu kata dengan kata yang lain.
Diantara huruf-huruf athof adalah:
وَ , ثُمَّ , أَوْ
Shalat fardhu ada 5 yaitu: Sholat Shubuh, Sholat Dhuhur, Sholat Ashar, Sholat Maghrib, Sholat Isya'.
- Sholat Shubuh. Sholat Shubuh ada 2 raka'at. Waktu mengerjakannya yaitu saat terbit fajar shodik dan berlangsung hingga terbitnya matahari. Disunatkan untuk menyegerakannya di awal waktu.
- Sholat Dhuhur. Sholat Dhuhur ada 4 raka'at. Waktu mengerjakannya bermula dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit dan berlangsung sampai bayangan sesuatu itu sama panjang dengan selain bayangan sewaktu tergelincir. Disunatkan ta'khir atau mengundurkan shalat Dhuhur itu dari awalnya waktu hari amat panas hingga tiada mengganggu kekhusyukan, sebaliknya disunatkan ta'jil atau menyegerakan pada saat-saat lain dari demikian.
- Sholat 'Ashar. Sholat 'Ashar ada 4 raka'at. Waktu mengerjakannya bermula bila bayang-bayang suatu benda itu telah sama panjang dengan benda itu sendiri, yakni setelah bayangan waktu tergelincir, dan berlangsung sampai terbenamnya matahari. Waktu fadhilah/utama ialah pada awal waktunya, dan penting menyegerakannya pada hari mendung. Sholat 'Ashar merupakan sholat Wustha, artinya pertengahan.
- Sholat Maghrib. Sholat Maghrib ada 3 raka'at. Waktu mengerjakannya bila matahari telah terbenam dan tersembunyi di balik tirai, dan berlangsung sampai terbenam syafak, atau awan merah.
- Sholat 'Isya. Sholat 'Isya ada 4 raka'at. Waktu mengerjakannya bermula di waktu lenyapnya syafak merah dan berlangsung hingga seperdua malam. Disunatkan menta'khirkan shalat 'Isya dari awal waktunya (mengundurkan shalat 'Isya sampai waktu ikhtiar yakni separuh malam).
Syarat-Syarat Sholat
Syarat-syarat yang mendahului shalat dan wajib dipenuhi oleh orang yang hendak mengerjakannya, dengan ketentuan bila ketinggalan salah satu diantaranya, maka shalatnya batal, ialah:
- Mengetahui tentang masuknya waktu. Bila telah yakin waktu sholat telah tiba maka diperboleh kan untuk sholat, baik itu diperoleh dari pemberitaan orang-orang yang dipercaya, atau seruan adzan dari muadzdzin yang jujur, atau ijtihad yakni usaha pribadi, atau salah satu sebab apa juga yang bisa menghasilkan ilmu dan keyakinan.
- Suci dari hadats kecil dan hadats besar. Dalam hal ini, kita dianjurkan untuk bersuci dulu, yakni bisa dengan wudhu ataupun tayamum.
- Suci badan, pakaian dan tempat sholat dari najis yang kelihatan, bila itu mungkin. Jika tak dapat dihilangkan, boleh sholat dengannya, dan tidak wajib mengulang. Mengenai suci badan misal dari air kencing, madzi darah (bagi wanita). Suci pakaian yang dimaksud adalah bahwa pakaian yang dipakai untuk sholat harus bersih dari najis.
- Menutup 'aurat. Batas 'Aaurat Laki-Laki yang wajib ditutupi oleh laki-laki sewaktu sholat, ialah kemaluan dan pinggul. Mengenai yang lain yakni paha, pusat dan lutut, maka terdapat pertikaian disebabkan bertentangannya hadits-hadits tentang hal itu. Ada yang mengatakan bahwa itu tidaklah 'aurat, dan ada pula yang mengatakan 'aurat. Namun, alangkah baiknya kita untuk berhati-hati sehingga ketika mengerjakan shalat sebisa mungkin menutupi pusar dan lutut. Batas 'Aurat Wanita yang wajib bagi mereka untuk menutupinya, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Pakaian yang wajib dikenakan itu ialah yang menutupi 'aurat walaupun sempit dan hanya cukup menutupi 'aurat. Jika tipis dan terbayang warna kulit maka tidak boleh sholat dengan itu. Dan disunatkan sholat dengan memakai dua macam pakaian atau lebih dan sedapat mungkin agar berhias atau bersolek.
- Menghadap kiblat. Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengerjakan sholat itu menghadap Masjidil Haram, karena firman Allah dalam Qs. Al Baqarah : 144. Bagi orang yang tidak mengetahui arah kiblat, wajib bertanya kepada orang yang tahu. Dan seandainya tidak ada, hendaklah ia berijtihad dan mengerjakan sholat menurut arah yang dihasilkan oleh ijtihadnya itu. Sholatnya sah dan tidak wajib diulangi, bahkan walaupun ternyata salah setelah selesai sholat. Jika kekeliruan itu diketahui sementara sholat, hendaklah ia berputar ke arah kiblat tanpa memutus sholatnya. Gugurnya kewajiban menghadap kiblat bila: Sholat bagi orang yang berkendaraan. Sholat bagi orang yang dipaksa, dalam keadaan sakit dan ketakutan.
Fardhu-Fardhu Sholat
Sholat mempunyai rukun-rukun dan fardhu sehingga bila kita tertinggal salah satunya maka sholat dianggap tidak sah menurut syara'. Perinciannya yaitu:
- Niat
- Takbiratul Ihram
- Berdiri pada sholat fardhu. Hukumnya wajib berdasarkan Kitab, Sunnah dan Ijma' bagi orang yang kuasa. Dan mengenai hal ini telah disepakati para ulama, sebagaimana mereka sepakat pula atas sunatnya merenggangkan telapak kaki sewaktu berdiri itu. Berdiri di Waktu Sholat Sunat, boleh dilakukan sementara duduk, walaupun seseorang itu kuasa berdiri, Hanya, pahala orang yang berdiri lebih sempurna daripada orang yang duduk. Orang yang tak kuasa berdiri pada sholat fardhu, hendaklah ia sholat menurut kemampuannya, dan orang tersebut tetap akan memperoleh ganjaran penuh tanpa kurang sedikitpun.
- Membaca Al-Fatihah. Hukumnya wajib/fardhu pada setiap raka'at shalat fardhu maupun sholat sunat. Dan hadits-haditsnya shohih sehingga tidak ada alasan untuk bertikai faham.
- Ruku' Hukumnya fardhu, berdasarkan firman Allah dalam Qs. Al-Hajj: 77, ruku' dikatakan terlaksana bila membungkukkan tubuh dimana kedua tangan mencapai kedua lutut. Dalam hal ini diharuskan thuma'ninah, artinya berhenti dengan tenang.
- Bangkit dari ruku' dan berdiri lurus I'tidal dengan thuma'ninah
- Sujud. Sujud pertama dengan thuma'ninah kemudian bangkit duduk dengan thuma'ninah, kemudian sujud kedua dengan thuma'ninah, merupakan fardhu pada setiap raka'at shalat baik shalat fardhu maupun shalat sunat. Batas Thuma'ninah ialah ketenangan sementara waktu setelah stabil atau mantapnya kedudukan anggota, yang jangka waktunya oleh ulama ditaksir sekurang-kurangnya selama membaca satu kali tasbih. Anggota-anggota Sujud: muka, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
- Duduk yang akhir sambil membaca tasyahud
- Memberi salam. Hukumnya fardhu pada salam pertama dan disunatkan pada salam kedua. Dan jika seseorang memberi salam hanya satu kali, disunatkan baginya melakukan itu ke arah depan, dan jika dua kali, maka yang pertama ke sebelah kanan dan yang kedua ke sebelah kiri. Pada masing-masingnya hendaklah ia menoleh atau berpaling, hingga orang-orang yang di sebelahnya dapat melihat pipinya.
Sunat-Sunat Sholat
- Mengangkat kedua belah tangan. Disunatkan mengangkat kedua belah tangan pada empat ketika: Sewaktu takbiratul ihram, caranya: mengangkat tangan setentang dengan kedua bahu, hingga ujung-ujung jari sejajar dengan puncak kedua telinga, kedua ibu jari dengan ujung bawahnya, serta kedua telapak tangan dengan kedua bahu. Saat mengangkatnya itu bersamaan waktunya dengan mengucapkan takbiratul ihram. Sewaktu ruku' Sewaktu bangkit dari ruku' Sewaktu bangkit hendak melakukan raka'at ketiga
- Menaruh tangan kanan di atas tangan kiri
- Tawajjuh atau do'a iftitah. Disunatkan bagi orang shalat mengucapkan salah satu di antara do'a yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhannad sholallaahu 'alaihi wassalam dan dibacanya sebagai pembukaan bagi sholat, yakni setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al-Fatihah.
- Isti'adzah.Yaitu membaca a'udzu billah setelah do'a iftitah dan sebelum membaca Al-Fatihah dan disunatkan membacanya dengan cara lunak atau sir. Serta disyari'atkan pada raka'at yang pertama
- Membaca Amin. Disunatkan bagi setiap orang yang shalat, baik ia sebagai imam atau makmum atau shalat seorang diri, mengucapkan amin setelah bacaan Al-Fatihah, dengan secara jahar pada shalat yang dijaharkan, dan secara sir pada shalat-shalat yang disirkan. Juga disunatkan membacanya bersamaan dengan imam (jika menjadi makmum), tidak mendahului dan tidak pula terbelakang.
- Membaca Al-Qur'an setelah Al-Fatihah. Disunatkan bagi orang yang shalat membaca sebuah surat atau beberapa ayat Al-Qur'an setelah membaca Al-Fatihah, yakni pada kedua raka'at shalat Shubuh dan Jum'at, serta pada kedua raka'at pertama dari shalat Dhuhur, 'Ashar, Maghrib dan 'Isya, serta pada semua raka'at sholat sunat.
- Membaca takbir sewaktu berpindah. Sunat membaca takbir setiap kali bangkit dan turun, berdiri dan duduk, kecuali sewaktu bangkit dari ruku', maka dibaca Sami'allahu liman hamidah"
- 8. Tata cara ruku' Disunatkan menyamaratakan kepala dengan tulang pinggul, bertelekan dengan kedua tangan di atas kedua lutut dengan merenggangkannya dari pinggang, mengembang kan jari-jari atas lutut dan pangkal betis, serta mendatarkan punggung.
- Bacaan sewaktu ruku' Disunatkan dalam ruku' itu dzikir dengan lafadh Subhana rabbiyal 'adhim (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Besar). Adapun lafadh Subhana rabbiyal 'adhimi wa bihamdih, maka diterima dari beberapa sumber, tapi semuanya lemah.
- Bacaan sewaktu bangkit dari ruku' dan ketika 'itidal. Disunatkan bagi orang yang sholat, baik ia sebagai imam, makmum atau shalat seorang diri agar membaca ketika bangkit dari ruku' Sami'allahu liman hamidah (Allah mendengar akan orang yang memujiNya). Kemudian bila ia telah berdiri lurus hendaklah membaca Rabbana walakalhamdu (Ya Tuhan kami, dan bagi-Mulah puji-pujian).
- Cara turun ke bawah buat bersujud dan cara bangkit. Jumhur berpendapat disunatkannya meletakkan kedua lutut ke lantai sebelum kedua tangan, kemudian baru kedua tangan, lalu kening dan hidung.
- Tata-cara sujud. Disunatkan untuk memperhatikan hal-hal berikut: Merapatkan hidung, kening dan kedua tangan ke lantai, dengan merenggangkannya dari pinggang. Meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua telinga atau kedua bahu. Agar melepaskan jari-jarinya secara rapat. Menghadapkan ujung-ujung jari ke arah kiblat.
- Jangka waktu sujud dan bacaan-bacaannya. Disunatkan pada saat sujud membaca Subhana rabbiyal a'la (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi). Dan selayaknya bacaan tasbih di waktu ruku' dan sujud itu tidak kurang dari tiga kali tasbih. Adapun minimal, maka menurut Jumhur paling sedikit lama waktu ruku' dan sujud yang memadai itu, ialah selama membaca satu kali tasbih. Mengenai tasbih yang sempurna, diperkirakan oleh sebagian ulama sebanyak sepuluh kali.
- Tata cara duduk di antara dua sujud. Menurut sunah, duduk di antara dua sujud itu ialah secara iftirasy, yakni dengan melipat kaki kiri, lalu mengembangkan dan duduk di atasnya, dengan menegakkan telapak kaki kanan sambil menghadapkan ujung-ujung jarinya kea rah kiblat. Do'a diantara dua sujud: Disunatkan di antara dua sujud itu membaca do'a diantara kedua do'a berikut, dan jika mau boleh diulang-ulang, yakni: Diriwayatkan dari Huzaifah oleh Nasa'i dan Ibnu Majah: Bahwa Nabi Muhammad sholallaahu 'alaihi wassalam biasa membaca di antara dua sujud: Rabbighfirli, rabbighfirli! (Tuhanku, ampunilah daku! Tuhanku, ampunilah daku!). Dan Abu Daud telah meriwayatkan pula dari Ibnu 'Abbas r.a.: Bahwa Nabi Muhammad sholallaahu 'alaihi wassalam diantara dua sujud itu membaca: Allahummaghfirli, warhamni, wa'afini, wahdini, warzuqni. (Ya Allah, ampunilah daku, beri rahmatlah daku, sehatkan daku, tunjuki daku, dan beri rezekilah daku!).Turmudzi juga meriwayatkannya, tapi di sana terdapat wajburni sebagai ganti wa'afini.
- Duduk beristirahat. Yaitu duduk sebentar waktu yang dilakukan oleh orang yang shalat setelah selesai dari sujud kedua pada raka'at pertama, menjelang berbangkit ke raka'at kedua, dan setelah selesai dari sujud kedua pada raka'at ketiga, menjelang berbangkit ke raka'at keempat. Mengenai hukumnya para ulama berbeda pendapat, sebagai akibat dari berbedanya hadits-hadits tentang hal itu.
- Tata tertib duduk waktu tasyahud. Hendaklah di saat duduk waktu tasyahud itu dijaga sunat-sunat berikut: Hendaklah tangan kiri diletakkan di atas lutut kiri dan tangan kanan di atas lutut kanan dan dibuat ikatan 53 1 (maksudnya digenggamnya jari-jarinya, dan ditaruhnya ibu jarinya pada pergelangan tengah di bawah telunjuk), serta menunjuk dengan jari telunjuknya. Agar memberi isyarat dengan telunjuk kanan dengan membungkukkannya sedikit sampai memberi salam. Agar duduk iftirasy pada tasyahud pertama, dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir. Duduk tawarruk maksudnya: menegakkan kaki kanan sambil menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan melipatkan kaki kiri di bawahnya sambil duduk dengan panggul di atas lantai.
- Tasyahud pertama. Jumhur ulama berpendapat bahwa duduk tasyahud pertama itu hukumnya sunat.
- Shalawat Nabi Muhammad sholallaahu 'alaihi wassalam. Disunatkan bagi orang yang shalat untuk membaca sholawat bagi Nabi Muhammad sholallaahu 'alaihi wassalam pada tasyahud akhir. Adapun bacaannya: Allahumma shalli 'ala Muhammad wa'ala ali Muhammad, kama shallaita 'ala Ibrahim, wabarik 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad, kama barakta 'ala ali Ibrahim, fil 'alamina innaka hami-dummajid.
- Do'a setelah tasyahud akhir dan sebelum salam. Disunatkan membaca do'a setelah tasyahud akhir an sebelum salam mengenai kebaikan dunia akhirat.
- Dzikir dan do'a setelah memberi salam.
Seseorang yang sedang sholat dimakruhkan meninggalkan salah satu sunat diantara sunat-sunat sholat yang telah disebutkan di muka. Selain itu dimakruhkan pula hal-hal berikut:
- Mempermainkan baju atau anggota badan, kecuali bila ada keperluan
- Bertolak pinggang.
- Menengadah ke atas
- Melihat sesuatu yang dapat melalaikan
- Memejamkan mata. Tetapi kalau dengan membuka mata jadi terganggu, misalnya di depannya ada ukiran, lukisan dll., maka memejamkan mata itu tidak saja diperbolehkan, bahkan jika ditinjau dari kehendak syara', lebih kuatlah dikatakan sunat daripada makruh
- Memberi isyarat dengan tangan ketika salam
- Menutup mulut dan menurunkan kain ke bawah
- Sholat di depan makanan yang telah terhidang. Berkata jumhur: Sunat mendahulukan makan daripada sholat, jika waktunya cukup lapang. Jika waktu sempit, maka haruslah mendahulukan sholat. Menurut Ibnu Hazmin dan sebagian golongan Syafi'i, hendaklah didahulukan makan, walau waktu sempit sekalipun
- Menahan kencing atau buang air besar atau hal-hal lain yang mengganggu ketentraman
- Sholat di waktu sedang mengantuk
- Menetapkan tempat sholat yang khusus di mesjid kecuali imam.
Sholat itu menjadi batal dan hilang maksud-tujuannya karena melakukan perbuatan-perbuatan berikut:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Berkata-kata dengan sengaja dan bukan untuk kepentingan sholat
- Bergerak banyak dengan sengaja
- Sengaja meninggalkan sesuatu rukun atau syarat sholat tanpa 'udzur.
- Tertawa dalam sholat
Do'a Akan Makan
Do'a Selesai Makan
Allaahumma baariklanaa fiimaa rozaqtanaa waqinaa'adzaabannaar. Artinya: Ya Allah berilah keberkahan atas rizki yang Engkau berikan dan jauhkanlah kami dari siksa api neraka.
Do'a Selesai Makan
Alhamdulillaahiladzii atth'amanaa wa saqoonaa wa ja'alanaa muslimiin. Artinya: Alhamdulillah, Ya Allah yang telah memberi makan dan minum serta menjadikan kami orang-orang muslim.
Pengertian Tayamun
Menurut logat (bahasa), tayamum itu artinya ialah menyengaja. Sedangkan menurut syara' ialah menyengaja tanah untuk penghapus muka dan kedua tangan dengan maksud dapat melakukan sholat dan lain-lain.
Anggota Tayamum
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa anggota tayamum adalah muka dan kedua tangan.
Tata Cara Bertayamum
- Niat
- Membaca basmalah
- Memukulkan kedua telapak tangan ke tanah yang suci, lalu menghembuskannya, kemudian menyapukannya ke muka, begitu pun kedua belah tangannya sampai ke pergelangan.
Yang Membatalkan Tayamum
Yaitu jadi batal oleh segala yang membatalkan wudhu, karena ia merupakan ganti dari padanya. Begitu pun ia batal disebabkan adanya air bagi orang yang tidak mendapatnya, atau bila telah dapat memakainya bagi orang yang tidak sanggup pada mulanya.Tetapi bila seseorang melakukan sholat dengan tayamum kemudian ia menemukan air, atau bila ia dapat menggunakannya setelah sholat selesai, tidaklan wajib ia mengulang walapun waktu sholat masih ada. Tetapi bila menemukan air itu, atau dapat menggunakannya setelah mulai sholat tapi belum selesai, maka tayamum jadi batal dan ia harus mengulangi bersuci dengan memakai air. Dan seandainya orang junub atau perempuan haid bertayamum dikarenakan salah satu sebab yang membolehkan tayamum itu dan ia sholat, tidaklah wajib ia mengulangnya. Hanya ia wajib mandi bila telah dapat menggunakan air.
Fardhu-fardhu wudhu yaitu:
- Niat
- Membasuh muka satu kali
- Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
- Menyapu kepala
- Membasuh kedua kaki hingga kedua mata-kaki
- Tertib
Sunat-Sunat Wudhu yaitu:
- Memulai dengan basmalah
- Menggosok gigi atau siwak
- Mencuci dua telapak tangan sewaktu hendak memulai wudhu
- Berkumur-kumur
- Memasukkan air ke hidung, kemudian mengeluarkannya
- Membasuh wajah/muka. Batas muka itu panjangnya ialah dari puncak kening sampai dagu, sedang lebarnya dari pinggir telinga sampai ke pinggir telinga yang satu lagi
- Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
- Menyapu kepala
- Menyapu kedua telinga. Menurut sunnah ialah menyapu bagian dalamnya dengan kedua telunjuk, serta bagian luar dengan kedua ibu jari, yakni dengan memakai air untuk kepala, karena ia termasuk bagian dari padanya
- Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki
- Membasuh tiga-tiga kali
Yang Membatalkan Wudhu
- Kencing
- Buang air besar
- Kentut
- Mani, madzi dan wadi
- Tidur nyenyak hingga tiada kesadaran lagi, tanpa tetapnya pinggul di atas lantai. Jika tidur itu sementara duduk, dan duduknya itu dalam keadaan tetap, tidaklah batal wudhunya
- Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk atau disebabkan obat, biar sedikit atau banyak, dan tidak ada bedanya duduk itu tetap di tempatnya atau tidak, karena ketidaksadaran semua ini lebih hebat dari sewaktu tidur, dan hal ini telah disepakati oleh para ulama.
- Menyentuh kemaluan tanpa ada batas
Kata aqidah diambil dari kata dasar al-aqd yaitu al-Rabith (ikatan), al-Ibram (pengesahan), al-Ahkam (penguatan), al-Tawuts (menjadi kokoh, kuat), al-syadd bi quwwah (pengikatan dengan kuat), dan al-Itsbat (penetapan).Aqidah yang artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedangkan pengertian aqidah dalam agama artinya ialah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul.
Pengertian Aqidah Menurut Para Ahli
- Menurut M Hasbi Ash Shiddiqi mengemukakan aqidah menurut ketentuan bahasa (bahasa arab) yakni sesuatu yang dipegang teguh dan tertancam kuat di dalam hati dan tak dapat beralih dari padanya.
- Menurut Syaikh Mahmoud Syaltout mengatakan Aqidah merupakan sisi teoritis yang dituntut pertama-tama dan terdahulu dari segala sesuatu untuk dipercayai dengan suatu keimanan yang tidak boleh digabung oleh syakwasangka dan tidak dipengaruhi oleh keragu-raguan.
- Syekh Hasan Al-Bannah mengemukakan aqidah sebagai sesuatu yang di haruskan hati membenarkannya sehingga menjadi ketentraman jiwa, yang menjadikan kepercayaan bersih dari kebimbangan dan keragu-raguan.
- Menurut Abu Bakar Jabir al-Jazairy: “Aqidah merupakan sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal sehat, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati serta diyakini keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
Imam al-Ghazali mendefinisikan ahklak dalam kitabnya Ihya 'Ulumuddin adalah suatu perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya, secara mudah dan ringan, tanpa perlu dipikirkan atau atau direncanakan sebelumnya. Apabila tabiat tersebut menimbulkan perbuatan yang bagus menurut akal dan syara` maka hal tersebut dinamakan ahklak baik. Dan apabila haeah tersebut menimbulkan perbuatan yang jelek maka disebut ahklak yang jelek.
LAPORAN BERKALA
TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN (TPA) BAITUS SILATURAAHIM
Alamat: Jl. P. Antasari Gg.Sadar No.38 Kedamain Tanjungkarang timur, Bandar Lampung
Pendahuluan
Alhamdulillah TPA Baitus Silaturrahim berjalan sebagaimana mestinya. Laporan ini disampaikan guna mengevaluasi pelaksanaan TPA dan menjadi bahan masukan untuk masyarakat yang terkait dalam pengembangan TPA selanjutnya.
Pencapaian Materi
Adapun pencapaian materi secara garis besar adalah:
- Materi membaca Al-Qur’an : 17 (tujuhbelas) orang
- Materi membaca Iqro jilid 1-2 : 2 (dua) orang
- Materi membaca Iqro jilid 3-4 : 20 (duapuluh) orang
- Materi membaca Iqro jilid 5-6 : 2 (dua) orang
- Materi hafalan Hadits : 3 (tiga) orang
- Materi hafalan : Do’a : 3 (tiga) orang
- Materi hafalan Surat Pendek : 5 (lima) orang
- Materi tambahan : Aqidah, Akhlak, Siroh, Fiqih
Data Santri
Jumlah tercatat : 39 (tigapuluhsembilan) orang
Data Guru
Amrullah Ibrahim
Ust. Madkhalur Razak
Muhammad Arsyil Azim Lubara
Eko Purnomo Siddi
Cik Ayu Martina Novita
Agenda Kegiatan
Bulan Desember 2009 Insya Allah akan dibagikan Laporan Perkembangan Santri sekaligus rapat orang tua santri pada pekan ke-1.
Evaluasi
Ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan untuk pengembangan TPA selanjutnya. Saat ini kegiatan Belajar dan Mengajar masih menggunakan ruangan keluarga di rumah kami, sehingga aktivitas KBM kurang maksimal. Sehubungan dengan hal tersebut kami mempunyai rencana membangun tempat KBM disebekah rumah tempat tinggal kami dengan cara membebaskan tanah seluar 204 (duaratus empat) meter persegi.
Laporan Keuangan
Terlampir
Penutup
Demikian laporan ini disampaikan, mudah-mudahan menjadi bahan evaluasi selanjutnya dalam mengembangkan TPA Baitus Silaturrahim. Amiin. Yaa Robbal Alamin.
Bandar Lampung, 4 April 2009
Kepala TPA Baitus Silaturrahim
Amrullah Ibrahim
Wakaf menurut etimologi berarti berhenti/menahan. Menurut istilah tajwid berarti memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan bacaan selanjutnya.
Wakaf Lazim (harus), yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taam (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tandanya:( م ).
Contoh ayat : Al Baqarah : 26
Wakaf Ja'iz (boleh), yaitu bacaan yang boleh washal (disambung) atau wakaf (berhenti).Wakaf jenis ini terbagi dua, yaitu yang terkadang disambung lebih baik dan yang terkadang berhenti lebih baik.
Wakaf Jaiz terbagi menjadi 3 :
Wakaf Kafi (cukup), yaitu bacaan yang boleh washal atau wakaf, akan tetapi wakaf lebih baik daripada washal. Dinamakan kafi karena berhenti di tempat itu dianggap cukup tidak membutuhkan kalimat sesudahnya sebab secara lafal sudah tidak ada kaitannya. Tandanya:( قلي ). Contoh ayat : Al Baqarah : 205
أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
Terjemahan : atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-laha.
Tafsir Ibn Katsir Dari Anas bin Malik ra: tartil ialah memanjangkan mad. Dari Ummu Salamah ra," bacaan tartil ialah membaca ayat demi ayat (Baca dan Waqaf). Dari Al-Barra' bin 'Aazib ra, "hiasilah Al-Qur'an dgn suaramu." (Bukhari-Muslim) "Bukanlah dari kami yang tidak melagukan Al-Qur'an" (Bukhari-Abu Daud-Ahmad-Darimi)
Maksud 'yataghanna' (berlagu) itu ialah bukan alghina' (seni suara dan nyanyian) Kata Sufyan bin Uyainah sebagaimana yang dikhabarkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud, Al-Qur'an tidak memerlukan irama lagu dan nyanyian. Kata pula alImam Asy-Syafi'iy ra," maksud yataghanna ialah " meninggikan suara ketika membaca Al-Qur'an" (dari Ibn Abi Dunya)
Kata Syaykhul Islam Ibn Hajar alHaithami (Kaff al Ri'a':18) " Fasiq hukumnya jika membaca berlagu dgn menambah huruf atau mengurangi huruf atau menghiasinya." Kata Imam Ahmad ibn Hanbal ra," membaca Al-Qur'an dengan tabi'at alghina' (irama lagu dan nyanyian) adalah perkara baru (bid'ah), melainkan ia mengikut tabi'at Abu Musa Al-Asy'ari) (Ibn Abi Dunya, Damm alMalahi)
Rumusan: Maksud lagu yang benar ialah membaca mengikut hukum tajwid yang betul dan suara yang baik. Bukan secara alghina' yakni secara qasidah dan lagu/tabi'at kedaerahan karena ia merusak/menambah/ mengurangkan huruf2 Al-Qur'an. Sumber : Al Ahkam.net
Al-Qur'an (ejaan KBBI: Al-Qur'an dalam bahasa Arab قُرْآن) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam memercayai bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad sholallaahu 'alaihi wassalam melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Ditinjau dari segi kebahasaan (etimologi), Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18)
Dalam Al-Qur'an sendiri terdapat beberapa ayat yang menyertakan nama lain yang digunakan untuk merujuk kepada Al-Qur'an itu sendiri. Berikut adalah nama-nama tersebut dan ayat yang mencantumkannya:
- Al-Kitab, QS(2:2), QS (44:2)
- Al-Furqan (pembeda benar salah): QS(25:1)
- Adz-Dzikr (pemberi peringatan): QS(15:9)
- Al-Mau'idhah (pelajaran/nasehat): QS(10:57)
- Al-Hukm (peraturan/hukum): QS(13:37)
- Al-Hikmah (kebijaksanaan): QS(17:39)
- Asy-Syifa' (obat/penyembuh): QS(10:57), QS(17:82)
- Al-Huda (petunjuk): QS(72:13), QS(9:33)
- At-Tanzil (yang diturunkan): QS(26:192)
- Ar-Rahmat (karunia): QS(27:77)
- Ar-Ruh (ruh): QS(42:52)
- Al-Bayan (penerang): QS(3:138)
- Al-Kalam (ucapan/firman): QS(9:6)
- Al-Busyra (kabar gembira): QS(16:102)
- An-Nur (cahaya): QS(4:174)
- Al-Basha'ir (pedoman): QS(45:20)
- Al-Balagh (penyampaian/kabar) QS(14:52)
- Al-Qaul (perkataan/ucapan) QS(28:51)
Surat, ayat dan ruku'
Al-Qur'an terdiri atas 114 bagian yang dikenal dengan nama surah (surat). Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana surat terpanjang dengan 286 ayat adalah surat Al Baqarah dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yakni surat Al Kautsar dan Al-‘Așr. Total jumlah ayat dalam Al-Qur'an mencapai 6236 ayat di mana jumlah ini dapat bervariasi menurut pendapat tertentu namun bukan disebabkan perbedaan isi melainkan karena cara/aturan menghitung yang diterapkan. Surat-surat yang panjang terbagi lagi atas sub bagian lagi yang disebut ruku' yang membahas tema atau topik tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)