Wakaf menurut etimologi berarti berhenti/menahan. Menurut istilah tajwid berarti memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan bacaan selanjutnya.
Wakaf Lazim (harus), yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taam (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tandanya:( م ).
Contoh ayat : Al Baqarah : 26
0 komentar:
Posting Komentar