Minggu, 05 April 2009

Sholat

Shalat fardhu ada 5 yaitu: Sholat Shubuh, Sholat Dhuhur, Sholat Ashar, Sholat Maghrib, Sholat Isya'.
  1. Sholat Shubuh. Sholat Shubuh ada 2 raka'at. Waktu mengerjakannya yaitu saat terbit fajar shodik dan berlangsung hingga terbitnya matahari. Disunatkan untuk menyegerakannya di awal waktu.
  2. Sholat Dhuhur. Sholat Dhuhur ada 4 raka'at. Waktu mengerjakannya bermula dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit dan berlangsung sampai bayangan sesuatu itu sama panjang dengan selain bayangan sewaktu tergelincir. Disunatkan ta'khir atau mengundurkan shalat Dhuhur itu dari awalnya waktu hari amat panas hingga tiada mengganggu kekhusyukan, sebaliknya disunatkan ta'jil atau menyegerakan pada saat-saat lain dari demikian.
  3. Sholat 'Ashar. Sholat 'Ashar ada 4 raka'at. Waktu mengerjakannya bermula bila bayang-bayang suatu benda itu telah sama panjang dengan benda itu sendiri, yakni setelah bayangan waktu tergelincir, dan berlangsung sampai terbenamnya matahari. Waktu fadhilah/utama ialah pada awal waktunya, dan penting menyegerakannya pada hari mendung. Sholat 'Ashar merupakan sholat Wustha, artinya pertengahan.
  4. Sholat Maghrib. Sholat Maghrib ada 3 raka'at. Waktu mengerjakannya bila matahari telah terbenam dan tersembunyi di balik tirai, dan berlangsung sampai terbenam syafak, atau awan merah.
  5. Sholat 'Isya. Sholat 'Isya ada 4 raka'at. Waktu mengerjakannya bermula di waktu lenyapnya syafak merah dan berlangsung hingga seperdua malam. Disunatkan menta'khirkan shalat 'Isya dari awal waktunya (mengundurkan shalat 'Isya sampai waktu ikhtiar yakni separuh malam).
Syarat-Syarat Sholat
Syarat-syarat yang mendahului shalat dan wajib dipenuhi oleh orang yang hendak mengerjakannya, dengan ketentuan bila ketinggalan salah satu diantaranya, maka shalatnya batal, ialah:
  1. Mengetahui tentang masuknya waktu. Bila telah yakin waktu sholat telah tiba maka diperboleh kan untuk sholat, baik itu diperoleh dari pemberitaan orang-orang yang dipercaya, atau seruan adzan dari muadzdzin yang jujur, atau ijtihad yakni usaha pribadi, atau salah satu sebab apa juga yang bisa menghasilkan ilmu dan keyakinan.
  2. Suci dari hadats kecil dan hadats besar. Dalam hal ini, kita dianjurkan untuk bersuci dulu, yakni bisa dengan wudhu ataupun tayamum.
  3. Suci badan, pakaian dan tempat sholat dari najis yang kelihatan, bila itu mungkin. Jika tak dapat dihilangkan, boleh sholat dengannya, dan tidak wajib mengulang. Mengenai suci badan misal dari air kencing, madzi darah (bagi wanita). Suci pakaian yang dimaksud adalah bahwa pakaian yang dipakai untuk sholat harus bersih dari najis.
  4. Menutup 'aurat. Batas 'Aaurat Laki-Laki yang wajib ditutupi oleh laki-laki sewaktu sholat, ialah kemaluan dan pinggul. Mengenai yang lain yakni paha, pusat dan lutut, maka terdapat pertikaian disebabkan bertentangannya hadits-hadits tentang hal itu. Ada yang mengatakan bahwa itu tidaklah 'aurat, dan ada pula yang mengatakan 'aurat. Namun, alangkah baiknya kita untuk berhati-hati sehingga ketika mengerjakan shalat sebisa mungkin menutupi pusar dan lutut. Batas 'Aurat Wanita yang wajib bagi mereka untuk menutupinya, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Pakaian yang wajib dikenakan itu ialah yang menutupi 'aurat walaupun sempit dan hanya cukup menutupi 'aurat. Jika tipis dan terbayang warna kulit maka tidak boleh sholat dengan itu. Dan disunatkan sholat dengan memakai dua macam pakaian atau lebih dan sedapat mungkin agar berhias atau bersolek.
  5. Menghadap kiblat. Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengerjakan sholat itu menghadap Masjidil Haram, karena firman Allah dalam Qs. Al Baqarah : 144. Bagi orang yang tidak mengetahui arah kiblat, wajib bertanya kepada orang yang tahu. Dan seandainya tidak ada, hendaklah ia berijtihad dan mengerjakan sholat menurut arah yang dihasilkan oleh ijtihadnya itu. Sholatnya sah dan tidak wajib diulangi, bahkan walaupun ternyata salah setelah selesai sholat. Jika kekeliruan itu diketahui sementara sholat, hendaklah ia berputar ke arah kiblat tanpa memutus sholatnya. Gugurnya kewajiban menghadap kiblat bila: Sholat bagi orang yang berkendaraan. Sholat bagi orang yang dipaksa, dalam keadaan sakit dan ketakutan.
Fardhu-Fardhu Sholat
Sholat mempunyai rukun-rukun dan fardhu sehingga bila kita tertinggal salah satunya maka sholat dianggap tidak sah menurut syara'. Perinciannya yaitu:
  1. Niat
  2. Takbiratul Ihram
  3. Berdiri pada sholat fardhu. Hukumnya wajib berdasarkan Kitab, Sunnah dan Ijma' bagi orang yang kuasa. Dan mengenai hal ini telah disepakati para ulama, sebagaimana mereka sepakat pula atas sunatnya merenggangkan telapak kaki sewaktu berdiri itu. Berdiri di Waktu Sholat Sunat, boleh dilakukan sementara duduk, walaupun seseorang itu kuasa berdiri, Hanya, pahala orang yang berdiri lebih sempurna daripada orang yang duduk. Orang yang tak kuasa berdiri pada sholat fardhu, hendaklah ia sholat menurut kemampuannya, dan orang tersebut tetap akan memperoleh ganjaran penuh tanpa kurang sedikitpun.
  4. Membaca Al-Fatihah. Hukumnya wajib/fardhu pada setiap raka'at shalat fardhu maupun sholat sunat. Dan hadits-haditsnya shohih sehingga tidak ada alasan untuk bertikai faham.
  5. Ruku' Hukumnya fardhu, berdasarkan firman Allah dalam Qs. Al-Hajj: 77, ruku' dikatakan terlaksana bila membungkukkan tubuh dimana kedua tangan mencapai kedua lutut. Dalam hal ini diharuskan thuma'ninah, artinya berhenti dengan tenang.
  6. Bangkit dari ruku' dan berdiri lurus I'tidal dengan thuma'ninah
  7. Sujud. Sujud pertama dengan thuma'ninah kemudian bangkit duduk dengan thuma'ninah, kemudian sujud kedua dengan thuma'ninah, merupakan fardhu pada setiap raka'at shalat baik shalat fardhu maupun shalat sunat. Batas Thuma'ninah ialah ketenangan sementara waktu setelah stabil atau mantapnya kedudukan anggota, yang jangka waktunya oleh ulama ditaksir sekurang-kurangnya selama membaca satu kali tasbih. Anggota-anggota Sujud: muka, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
  8. Duduk yang akhir sambil membaca tasyahud
  9. Memberi salam. Hukumnya fardhu pada salam pertama dan disunatkan pada salam kedua. Dan jika seseorang memberi salam hanya satu kali, disunatkan baginya melakukan itu ke arah depan, dan jika dua kali, maka yang pertama ke sebelah kanan dan yang kedua ke sebelah kiri. Pada masing-masingnya hendaklah ia menoleh atau berpaling, hingga orang-orang yang di sebelahnya dapat melihat pipinya.
Sunat-Sunat Sholat
  1. Mengangkat kedua belah tangan. Disunatkan mengangkat kedua belah tangan pada empat ketika: Sewaktu takbiratul ihram, caranya: mengangkat tangan setentang dengan kedua bahu, hingga ujung-ujung jari sejajar dengan puncak kedua telinga, kedua ibu jari dengan ujung bawahnya, serta kedua telapak tangan dengan kedua bahu. Saat mengangkatnya itu bersamaan waktunya dengan mengucapkan takbiratul ihram. Sewaktu ruku' Sewaktu bangkit dari ruku' Sewaktu bangkit hendak melakukan raka'at ketiga
  2. Menaruh tangan kanan di atas tangan kiri
  3. Tawajjuh atau do'a iftitah. Disunatkan bagi orang shalat mengucapkan salah satu di antara do'a yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhannad sholallaahu 'alaihi wassalam dan dibacanya sebagai pembukaan bagi sholat, yakni setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al-Fatihah.
  4. Isti'adzah.Yaitu membaca a'udzu billah setelah do'a iftitah dan sebelum membaca Al-Fatihah dan disunatkan membacanya dengan cara lunak atau sir. Serta disyari'atkan pada raka'at yang pertama
  5. Membaca Amin. Disunatkan bagi setiap orang yang shalat, baik ia sebagai imam atau makmum atau shalat seorang diri, mengucapkan amin setelah bacaan Al-Fatihah, dengan secara jahar pada shalat yang dijaharkan, dan secara sir pada shalat-shalat yang disirkan. Juga disunatkan membacanya bersamaan dengan imam (jika menjadi makmum), tidak mendahului dan tidak pula terbelakang.
  6. Membaca Al-Qur'an setelah Al-Fatihah. Disunatkan bagi orang yang shalat membaca sebuah surat atau beberapa ayat Al-Qur'an setelah membaca Al-Fatihah, yakni pada kedua raka'at shalat Shubuh dan Jum'at, serta pada kedua raka'at pertama dari shalat Dhuhur, 'Ashar, Maghrib dan 'Isya, serta pada semua raka'at sholat sunat.
  7. Membaca takbir sewaktu berpindah. Sunat membaca takbir setiap kali bangkit dan turun, berdiri dan duduk, kecuali sewaktu bangkit dari ruku', maka dibaca Sami'allahu liman hamidah"
  8. 8. Tata cara ruku' Disunatkan menyamaratakan kepala dengan tulang pinggul, bertelekan dengan kedua tangan di atas kedua lutut dengan merenggangkannya dari pinggang, mengembang kan jari-jari atas lutut dan pangkal betis, serta mendatarkan punggung.
  9. Bacaan sewaktu ruku' Disunatkan dalam ruku' itu dzikir dengan lafadh Subhana rabbiyal 'adhim (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Besar). Adapun lafadh Subhana rabbiyal 'adhimi wa bihamdih, maka diterima dari beberapa sumber, tapi semuanya lemah.
  10. Bacaan sewaktu bangkit dari ruku' dan ketika 'itidal. Disunatkan bagi orang yang sholat, baik ia sebagai imam, makmum atau shalat seorang diri agar membaca ketika bangkit dari ruku' Sami'allahu liman hamidah (Allah mendengar akan orang yang memujiNya). Kemudian bila ia telah berdiri lurus hendaklah membaca Rabbana walakalhamdu (Ya Tuhan kami, dan bagi-Mulah puji-pujian).
  11. Cara turun ke bawah buat bersujud dan cara bangkit. Jumhur berpendapat disunatkannya meletakkan kedua lutut ke lantai sebelum kedua tangan, kemudian baru kedua tangan, lalu kening dan hidung.
  12. Tata-cara sujud. Disunatkan untuk memperhatikan hal-hal berikut: Merapatkan hidung, kening dan kedua tangan ke lantai, dengan merenggangkannya dari pinggang. Meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua telinga atau kedua bahu. Agar melepaskan jari-jarinya secara rapat. Menghadapkan ujung-ujung jari ke arah kiblat.
  13. Jangka waktu sujud dan bacaan-bacaannya. Disunatkan pada saat sujud membaca Subhana rabbiyal a'la (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi). Dan selayaknya bacaan tasbih di waktu ruku' dan sujud itu tidak kurang dari tiga kali tasbih. Adapun minimal, maka menurut Jumhur paling sedikit lama waktu ruku' dan sujud yang memadai itu, ialah selama membaca satu kali tasbih. Mengenai tasbih yang sempurna, diperkirakan oleh sebagian ulama sebanyak sepuluh kali.
  14. Tata cara duduk di antara dua sujud. Menurut sunah, duduk di antara dua sujud itu ialah secara iftirasy, yakni dengan melipat kaki kiri, lalu mengembangkan dan duduk di atasnya, dengan menegakkan telapak kaki kanan sambil menghadapkan ujung-ujung jarinya kea rah kiblat. Do'a diantara dua sujud: Disunatkan di antara dua sujud itu membaca do'a diantara kedua do'a berikut, dan jika mau boleh diulang-ulang, yakni: Diriwayatkan dari Huzaifah oleh Nasa'i dan Ibnu Majah: Bahwa Nabi Muhammad sholallaahu 'alaihi wassalam biasa membaca di antara dua sujud: Rabbighfirli, rabbighfirli! (Tuhanku, ampunilah daku! Tuhanku, ampunilah daku!). Dan Abu Daud telah meriwayatkan pula dari Ibnu 'Abbas r.a.: Bahwa Nabi Muhammad sholallaahu 'alaihi wassalam diantara dua sujud itu membaca: Allahummaghfirli, warhamni, wa'afini, wahdini, warzuqni. (Ya Allah, ampunilah daku, beri rahmatlah daku, sehatkan daku, tunjuki daku, dan beri rezekilah daku!).Turmudzi juga meriwayatkannya, tapi di sana terdapat wajburni sebagai ganti wa'afini.
  15. Duduk beristirahat. Yaitu duduk sebentar waktu yang dilakukan oleh orang yang shalat setelah selesai dari sujud kedua pada raka'at pertama, menjelang berbangkit ke raka'at kedua, dan setelah selesai dari sujud kedua pada raka'at ketiga, menjelang berbangkit ke raka'at keempat. Mengenai hukumnya para ulama berbeda pendapat, sebagai akibat dari berbedanya hadits-hadits tentang hal itu.
  16. Tata tertib duduk waktu tasyahud. Hendaklah di saat duduk waktu tasyahud itu dijaga sunat-sunat berikut: Hendaklah tangan kiri diletakkan di atas lutut kiri dan tangan kanan di atas lutut kanan dan dibuat ikatan 53 1 (maksudnya digenggamnya jari-jarinya, dan ditaruhnya ibu jarinya pada pergelangan tengah di bawah telunjuk), serta menunjuk dengan jari telunjuknya. Agar memberi isyarat dengan telunjuk kanan dengan membungkukkannya sedikit sampai memberi salam. Agar duduk iftirasy pada tasyahud pertama, dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir. Duduk tawarruk maksudnya: menegakkan kaki kanan sambil menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan melipatkan kaki kiri di bawahnya sambil duduk dengan panggul di atas lantai.
  17. Tasyahud pertama.  Jumhur ulama berpendapat bahwa duduk tasyahud pertama itu hukumnya sunat.
  18. Shalawat Nabi Muhammad sholallaahu 'alaihi wassalam. Disunatkan bagi orang yang shalat untuk membaca sholawat bagi Nabi Muhammad sholallaahu 'alaihi wassalam pada tasyahud akhir. Adapun bacaannya: Allahumma shalli 'ala Muhammad wa'ala ali Muhammad, kama shallaita 'ala Ibrahim, wabarik 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad, kama barakta 'ala ali Ibrahim, fil 'alamina innaka hami-dummajid.
  19. Do'a setelah tasyahud akhir dan sebelum salam. Disunatkan membaca do'a setelah tasyahud akhir an sebelum salam mengenai kebaikan dunia akhirat.
  20. Dzikir dan do'a setelah memberi salam.
Hal-hal yang Dimakruhkan Dalam Sholat
Seseorang yang sedang sholat dimakruhkan meninggalkan salah satu sunat diantara sunat-sunat sholat yang telah disebutkan di muka. Selain itu dimakruhkan pula hal-hal berikut:
  1. Mempermainkan baju atau anggota badan, kecuali bila ada keperluan
  2. Bertolak pinggang.
  3. Menengadah ke atas
  4. Melihat sesuatu yang dapat melalaikan
  5. Memejamkan mata. Tetapi kalau dengan membuka mata jadi terganggu, misalnya di depannya ada ukiran, lukisan dll., maka memejamkan mata itu tidak saja diperbolehkan, bahkan jika ditinjau dari kehendak syara', lebih kuatlah dikatakan sunat daripada makruh
  6. Memberi isyarat dengan tangan ketika salam
  7. Menutup mulut dan menurunkan kain ke bawah
  8. Sholat di depan makanan yang telah terhidang. Berkata jumhur: Sunat mendahulukan makan daripada sholat, jika waktunya cukup lapang. Jika waktu sempit, maka haruslah mendahulukan sholat. Menurut Ibnu Hazmin dan sebagian golongan Syafi'i, hendaklah didahulukan makan, walau waktu sempit sekalipun
  9. Menahan kencing atau buang air besar atau hal-hal lain yang mengganggu ketentraman
  10. Sholat di waktu sedang mengantuk
  11. Menetapkan tempat sholat yang khusus di mesjid kecuali imam.
Hal-hal yang Membatalkan Sholat
Sholat itu menjadi batal dan hilang maksud-tujuannya karena melakukan perbuatan-perbuatan berikut:
  1. Makan dan minum dengan sengaja
  2. Berkata-kata dengan sengaja dan bukan untuk kepentingan sholat
  3. Bergerak banyak dengan sengaja
  4. Sengaja meninggalkan sesuatu rukun atau syarat sholat tanpa 'udzur.
  5. Tertawa dalam sholat

0 komentar:

Posting Komentar

 
;